POS PELAYANAN
POS PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG
LOKET 1
PELAYANAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
- PERSYARATAN PELAYANAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
- Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan
- Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS./Honor Daerah/GTK)
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari (Jangka Pendaftaran Sejam 6 Bulan)
- PERSYARATAN PELAYANAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
- Memiliki satu atau lebih sertifikasi Pendidikan
- Memiliki nomor registrasi guru
- Memiliki beban kerja
- Aktif mengajar sebagai guru pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidikan yang dimiliki
- Berusia maksimal 60 Tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tidak tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik
- Mengajar dikelas sesuai rasio guru dan siswa
LOKET 2
PELAYANAN SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
PERSYARATAN PERPINDAHAN (MUTASI) MASUK PESERTA DIDIK TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
- Konfirmasi ke SD/SMP yang akan dituju
- Surat rekomendasi dari kepala sekolah asal
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang akan dituju
- Menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan ke SD/SMP yang dituju
Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari
POS PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG
LOKET 3
PELAYANAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- PERSYARATAN PENGESAHAN IJAZAH
- Fotocopy SKHU/Ijazah/Sertifikat
- SKHU/Ijazah asli legalisir Ijazah dilayani untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah luar Kota Serang namun pelanggan mempunyai kartu identitas Kota Serang
Keterangan bagan :
1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Front Office;
2. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan disertai penjelasan;
3. Permohonan disampaikan kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang menangani legalisir Ijazah;
4. Petugas memverifikasi berkas kemudian memberi stampel legalisir;
5. Berkas disampaikan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diparaf;
6. Berkas disampaikan kepada Esselon II atau Esselon III untuk ditandatangani;
7. Berkas ditangani di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk distampel dan diberi nomor serta diarsipkan;
8. Berkas diberikan kepada Front Office;
9. Front Office memberikan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari
- PERSYARATAN KERUSAKAN DAN KEHILANGAN IJAZAH/SKHUN
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotocopy Ijazah/SKHUN (apabila ada)
- Fotocopy KTP
- Mengisi form keterangan saksi (disediakan)
- Mengisi form Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (disediakan)
- PERSYARATAN PERPINDAHAN (MUTASI) KELUAR PESERTA DIDIK TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
- Surat pernyataan dan Keterangan pindah dari sekolah asal
- Fotocopy identitas diri pada Raport
- Fotocopy nilai raport terakhir
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari
- PERSYARATAN PERPINDAHAN (MUTASI) KELUAR PESERTA DIDIK TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
- Perpindahan Peserta Didik Dilakukan Karena
- Permintan Peserta Didik Sendiri
- Mengikuti orang tua karena pindah domisili/pindah tugas
- Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat dilakukan jika Peserta Didik telah menyesuaikan pembelajaran minimal 1 semester pada satuan Pendidikan
- Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 tidak dapat dilakukan jika Peserta didik berada ditahun terakhir pada satuan Pendidikan
- Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 hanya diperbolehkan pada jenjang Pendidikan sejenis
- Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 tidak dapat dilakukan jika Peserta Didik pindah dari satuan Pendidikan ke satuan Pendidikan lain dalam satu kecamatan
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari
SEMUA JENIS LAYANAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA !