Logo loader

POS PELAYANAN

POS PELAYANAN

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

LOKET 1

PELAYANAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

  1. PERSYARATAN PELAYANAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
  2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan
  3. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS./Honor Daerah/GTK)

         Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari (Jangka Pendaftaran Sejam 6 Bulan)

 

  1. PERSYARATAN PELAYANAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikasi Pendidikan
  3. Memiliki nomor registrasi guru
  4. Memiliki beban kerja
  5. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidikan yang dimiliki
  6. Berusia maksimal 60 Tahun
  7. Tidak terikat sebagai tenaga tidak tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas
  8. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik
  9. Mengajar dikelas sesuai rasio guru dan siswa

 

LOKET 2

PELAYANAN SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

PERSYARATAN PERPINDAHAN (MUTASI) MASUK PESERTA DIDIK TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)

  1. Konfirmasi ke SD/SMP yang akan dituju
  2. Surat rekomendasi dari kepala sekolah asal
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang akan dituju
  5. Menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan ke SD/SMP yang dituju

         Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari

 

 

POS PELAYANAN

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

LOKET 3

PELAYANAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. PERSYARATAN PENGESAHAN IJAZAH
  2. Fotocopy SKHU/Ijazah/Sertifikat
  3. SKHU/Ijazah asli legalisir Ijazah dilayani untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah luar Kota Serang namun pelanggan mempunyai kartu identitas Kota Serang

Keterangan bagan :

1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Front Office;

2. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan disertai penjelasan;

3. Permohonan disampaikan kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang menangani legalisir Ijazah;

4. Petugas memverifikasi berkas kemudian memberi stampel legalisir;

5. Berkas disampaikan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diparaf;

6. Berkas disampaikan kepada Esselon II atau Esselon III untuk ditandatangani;

7. Berkas ditangani di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk distampel dan diberi nomor serta diarsipkan;

8. Berkas diberikan kepada Front Office;

9. Front Office memberikan kepada pemohon.

 

Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari

 

  1. PERSYARATAN KERUSAKAN DAN KEHILANGAN IJAZAH/SKHUN
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotocopy Ijazah/SKHUN (apabila ada)
  4. Fotocopy KTP
  5. Mengisi form keterangan saksi (disediakan)
  6. Mengisi form Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (disediakan)

 

  1. PERSYARATAN PERPINDAHAN (MUTASI) KELUAR PESERTA DIDIK TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
  2. Surat pernyataan dan Keterangan pindah dari sekolah asal
  3. Fotocopy identitas diri pada Raport
  4. Fotocopy nilai raport terakhir

         Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari

 

  1. PERSYARATAN PERPINDAHAN (MUTASI) KELUAR PESERTA DIDIK TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
  2. Perpindahan Peserta Didik Dilakukan Karena
  3. Permintan Peserta Didik Sendiri
  4. Mengikuti orang tua karena pindah domisili/pindah tugas
  5. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat dilakukan jika Peserta Didik telah menyesuaikan pembelajaran minimal 1 semester pada satuan Pendidikan
  6. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 tidak dapat dilakukan jika Peserta didik berada ditahun terakhir pada satuan Pendidikan
  7. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 hanya diperbolehkan pada jenjang Pendidikan sejenis
  8. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada point 1 tidak dapat dilakukan jika Peserta Didik pindah dari satuan Pendidikan ke satuan Pendidikan lain dalam satu kecamatan

 

 

         SEMUA JENIS LAYANAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA !

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.